Mediator Rasisme Jawa Intimidasi Korban Pakai UU ITE, Apa Boleh?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal
Beredar video mediasi penjahit bali rasis yang melibatkan seorang pengusaha jahit dan konsumennya di media sosial. Sontak saja, potongan rekaman tersebut langsung dibanjiri komentar pedas dari warganet. Publik beranggapan bahwa yang namanya proses mediasi itu idealnya berada di pihak yang netral, tidak berpihak, apalagi sampai berat sebelah.
Namun, fakta yang terjadi dalam video yang viral tersebut justru memperlihatkan pemandangan yang bertolak belakang. Pihak yang bertindak sebagai mediator justru dipandang tak ubahnya seorang pengacara bagi terduga pelaku.
Bukannya fokus mengurai akar masalah ujaran kebencian, sang mediator malah gencar menceramahi serta memojokkan tindakan korban. Lebih jauh lagi, aksi korban yang merekam kejadian tersebut dicap sebagai bentuk kriminal dan diancam dengan narasi merekam tanpa izin UU ITE.
Masyarakat pun dibuat geram melihat fenomena mediator tidak netral kasus rasisme ini. Bagaimana tidak?
Mediator yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan penengah yang adil dinilai sama sekali tidak objektif.
Bahkan, beredar spekulasi dan sentimen dari publik yang menilai narasi intimidasi berkedok mediasi ini muncul karena korban adalah seorang pendatang yang kebetulan tidak memilih sosok pejabat atau mediator tersebut saat pencoblosan pemilu lalu. Logika relasi kuasa seperti ini jelas membuat publik mengelus dada.
Mediasi Itu Musyawarah, Bukan Ajang Menakut-nakuti Pakai Pasal
Mari kita kembalikan pemahaman kita ke hakikat musyawarah itu sendiri. Mediasi selayaknya menghindari ucapan atau gertakan hukum yang menakut-nakuti. Namanya saja mediasi, esensinya adalah musyawarah untuk mufakat sebuah proses yang mengedepankan perdamaian, penyelesaian kekeluargaan, dan rasa saling memaafkan secara tulus tanpa paksaan.
Bukan sebaliknya, menekan korban sedemikian rupa seakan-akan dialah pelaku kejahatan yang sebenarnya. Narasi seolah-olah korban rasisme diintimidasi UU ITE dan dianggap memiliki kesalahan yang lebih besar ketimbang aksi rasisme dan pengancaman itu sendiri sangat tidak masuk akal.
Ketika ruang mediasi berubah fungsi menjadi panggung untuk menghakimi korban, maka spirit restorative justice (keadilan restoratif) yang digaungkan hukum Indonesia resmi gugur di tempat. Penyelesaian konflik yang diwarnai tekanan seperti ini bukanlah bentuk perdamaian, melainkan upaya pembungkaman yang dipaksakan.
Logika Hukum: Dalam Kasus Rasisme, Video Adalah Alat Bukti Utama!
Mari kita bedah dari kacamata hukum yang rasional. Dalam kasus dugaan pidana ujaran kebencian (hate speech) atau rasisme, keberadaan bukti adalah syarat mutlak.
Rasisme verbal sering kali terjadi secara mendadak di ruang publik atau tempat transaksi komersial. Tanpa adanya bukti konkret, kasus seperti ini akan sangat mudah dibantah dengan dalih saya tidak pernah bicara begitu.
Oleh karena itu, jika korban rasisme diintimidasi UU ITE hanya karena mendokumentasikan kejadian, ini jelas merupakan kekeliruan pemahaman hukum.
Bagi siapapun yang merasa diintimidasi, terancam, atau dilecehkan secara verbal, mengambil dokumentasi berupa rekaman video atau suara adalah langkah yang sangat wajib dan sah secara hukum demi menjaga validitas laporan. Rekaman tersebut adalah alat bukti petunjuk yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana kita.
Jika tindakan merekam aksi kejahatan atau diskriminasi di ruang umum mendadak dicap melanggar aturan merekam tanpa izin UU ITE, bayangkan kekacauan logika hukum yang bakal terjadi di masyarakat kita!
Coba kita pakai perumpamaan yang lebih ekstrem: Jangan sampai nanti ada pelaku begal yang divideo oleh korbannya saat beraksi, lalu setelah itu si pelaku begal malah balik melaporkan korban pakai pasal UU ITE karena merekam tanpa izin!
Aneh banget, kan, logikanya?
Sangat absurd dan tidak masuk akal jika cara berpikir seperti ini dibenarkan dalam dinamika kasus penjahit bali vs hilda atau kasus-kasus serupa lainnya. Merekam tindakan kejahatan yang kita alami sendiri di ruang pelayanan publik adalah bentuk pembelaan diri (self-defense) dan pengumpulan bukti, bukan tindakan kriminal!
Lihat Saja Rekaman Videonya: Siapa Wajah yang Paling Tertekan?
Masyarakat zaman sekarang sudah makin cerdas. Netizen tidak bisa lagi dibodohi dengan narasi sudah damai secara kekeluargaan kalau dalam prosesnya ada indikasi intimidasi berkedok mediasi.
Lihat saja dalam rekaman video yang beredar luas itu. Coba perhatikan baik-baik ekspresi dan gestur tubuh orang-orang yang ada di dalam ruangan. Siapa wajah yang paling tertekan? Siapa yang terlihat ketakutan dan serba salah? Jawabannya jelas: pihak korban!
Korban yang datang membawa trauma akibat perlakuan rasis justru harus duduk di ruangan yang dipenuhi tekanan psikologis. Ketiadaan mediator tidak netral kasus rasisme membuat suasana semakin menyudutkan korban.
Bahasa tubuh yang defensif hingga ancaman pasal-pasal hukum membuat korban terpojok tanpa perlindungan yang layak. Di sisi lain, pihak yang diduga melontarkan ujaran rasis justru terlihat relatif tenang karena merasa mendapat pembelaan dari sang penengah.
Kesimpulan: Stop Kriminalisasi Korban Menggunakan Pasal Karet
Fenomena dalam mediasi penjahit bali rasis ini menjadi pelajaran berharga sekaligus kritik pedas bagi siapapun yang memegang amanat sebagai tokoh publik, pejabat, maupun mediator.
- Netralitas Adalah Harga Mati: Mediator tidak boleh membawa kepentingan politik, sentimen personal, apalagi berpihak pada salah satu pihak dalam ruang mediasi.
- UU ITE Bukan Alat Intimidasi: Gertakan pasal merekam tanpa izin UU ITE terhadap korban yang merekam aksi pidana/rasisme adalah bentuk keliru dari pemahaman hukum yang merusak rasa keadilan.
- Stop Kriminalisasi Korban: Jangan sampai masyarakat takut mengumpulkan bukti dan bersuara hanya karena diancam pasal-pasal hukum dalam proses penyelesaian masalah.

Posting Komentar