Newport Penistaan Agama di Acara Promosi: Al-Qur'an Ditukar Miras!

Ilustrasi fenomena blunder marketing Newport yang diduga melakukan penistaan agama saat promosi miras. By Sosiolegal


Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal

Kasus dugaan Newport penistaan agama di acara promosi yang belakangan viral ini jujur saja bikin geleng-geleng kepala. Ini bukan sekadar rumor atau tuduhan tanpa dasar. Buktinya sangat jelas: ada saksi mata di lapangan dan potongan video yang beredar luas di media sosial.

Brand minuman keras newport.tanpabatas nekat menggelar challenge menghafal Surah Ad-Duha dengan imbalan satu botol miras di tengah acara konser.

​Secara logika dan etika, ini sih sudah benar-benar kelewat batas!

​Logika Pertukaran yang Absurd: Ajak Hafiz Demi Botol Miras?

​Dalam hukum Islam, status minuman keras (khamr) itu jelas haram mutlak tanpa ada celah debat. Di sisi lain, Al-Qur'an termasuk Surah Ad-Duha adalah kalam ilahi yang sangat disucikan oleh umat Muslim.

​Maka, ketika sebuah brand miras bikin promosi yang menyyaratkan hafalan Al-Qur'an demi mendapatkan sebotol produk haram, logika marketing apa yang sebenarnya sedang mereka pakai?

Apakah mereka pikir menghafal ayat suci itu setara dengan main kuis tebak-tebakan berhadiah voucher belanja?

​Iya, kita semua tahu dan realistis saja: di Indonesia ini tidak sedikit orang Muslim yang masih mengonsumsi miras, meskipun secara ajaran agama hal itu dilarang keras. Tapi ingat, itu adalah ranah dosa dan tanggung jawab pribadi masing-masing individu di hadapan Tuhan!

​Bukan berarti tim promosi bisa dengan enaknya menyimpulkan bahwa seorang hafiz atau orang yang menghafal surah Al-Qur'an itu doyan minum miras! Menjadikan hafalan ayat suci sebagai komoditas penukar barang haram adalah bentuk pelecehan terhadap simbol agama yang sangat nyata.

​Kemarahan Publik dan Gerak Cepat Pengadilan Netizen

​Akhirnya apa? Gelombang penolakan langsung meledak di mana-mana. Banyak orang yang tidak terima dengan aksi ugal-ugalan ini termasuk saya pribadi yang merasa kemanusiaan dan akal sehat kita sedang dilecehkan oleh aksi promosi murahan tersebut.

​Kecaman deras mengalir di platform Threads dan X. Tidak berhenti di situ, sebuah akun praktisi hukum (@dimas.lawyer) bahkan bergerak cepat melayangkan somasi terbuka 1x24 jam kepada pihak newport.tanpabatas untuk menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban resmi.

​Sanksi sosial berupa seruan boikot pun bergulir kencang. Ini membuktikan bahwa ketika hukum formal belum sempat menyentuh tempat kejadian, rasa keadilan dan kemarahan kolektif masyarakat siber sudah lebih dulu mengepung sang pelaku.

​Kenapa Blunder Model Holywings Terus Berulang?

​Yang bikin makin heran, kasus Newport penistaan agama di acara promosi ini hadir seolah-olah mereka amnesia dengan sejarah.

Publik belum lupa bagaimana skandal Holywings beberapa tahun lalu berujung pada penutupan bisnis dan jerat hukum pidana hanya gara-gara promosi miras membawa nama simbolik agama.

​Lantas, kenapa brand sekelas Newport masih bisa kebobolan dengan cara yang sangat mirip?

  1. Ego Engagement yang Merusak Akal Sehat: Tim kreatif dan event organizer di lapangan kerap kali diracuni oleh obsesi virality. Demi membuat booth ramai dan dilirik pengunjung, mereka nekat menabrak batas moral dan agama tanpa memikirkan dampak panjangnya.
  2. Ketiadaan Sensitivitas Kultural: Banyak pelaksana kampanye yang buta akan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Mereka gagal memahami bahwa isu Al-Qur'an dan SARA adalah garis merah yang tidak bisa dijadikan bahan gimmick main-main.
  3. Pengawasan Legal yang Melayang: Aktivitas promosi tingkat lapangan (on-ground activation) sering kali berjalan tanpa melalui proses kurasi atau persetujuan dari tim legal corporate. Akibatnya, ide konyol dari oknum promotor langsung dieksekusi begitu saja.

​Analisis Hukum: Jerat ITE hingga Penodaan Agama

​Dari kacamata sosio-legal, kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kalimat sakti maaf, kami khilaf dan itu adalah oknum lapangan. Secara hukum positif di Indonesia, perbuatan memadukan kalam suci dengan produk yang dilarang agama memiliki konsekuensi pidana yang sangat tebal.

​Aksi promosi tersebut sangat berpotensi terjerat:

  • Pasal Penodaan Agama (KUHP): Menjadikan bacaan surah Al-Qur'an sebagai alat tukar transaksi produk miras jelas memenuhi unsur penyalahgunaan atau penodaan terhadap ajaran agama Islam.
  • Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Penyebaran konten dan dokumentasi aktivitas tersebut di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA di tengah masyarakat.

​Pelajaran Pahit Bagi Industri Nightlife dan Pemasaran

​Pada akhirnya, kasus Newport penistaan agama di acara promosi ini harus menjadi tamparan keras bagi para pelaku industri hiburan dan pemasaran.

Bikin kampanye yang unik dan kreatif itu sah-sah saja, tapi kalau kreativitasmu sudah kehilangan akal sehat hingga melecehkan keyakinan orang lain, itu bukan lagi marketing, melainkan jalan pintas menuju pintu penjara dan kehancuran bisnis.

​Bagi Newport, nasi sudah menjadi bubur. Klarifikasi, permohonan maaf, hingga proses hukum mungkin akan menyusul. Namun, stempel sebagai brand yang tidak menghormati nilai agama publik akan terus menempel sebagai warisan buruk dalam sejarah bisnis mereka.

Posting Komentar