Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law & Sosiolegal
Gelombang social execution di media sosial kembali memakan korban lagi, setelah sebelumnya sosok Rio Damar. Kali ini, nama dr. Elda Putri Rahardini, seorang dokter alumni UGM sekaligus penerima Beasiswa Spesialis LPDP menjadi sorotan nasional usai komentarnya terhadap keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan menuai kecaman luas, karena sang pasien dikabarkan meninggal dunia.
Di tengah riuhnya pembicaraan di Threads dan X (Twitter), netizen yang penasaran mulai bergerilya melakukan digital forensics. Salah satu sasaran pencarian adalah situs pribadinya di dreldarahardini.com, yang selama ini berisi panduan, esai, hingga tips lolos wawancara beasiswa LPDP. Namun sayang, bagi para pejuang beasiswa yang baru mau menimba ilmu, situs tersebut sudah keburu tumbang dan tidak dapat diakses.
Padahal sangat menarik untuk dipelajari pemikirannya, tulisannya yang bisa membuat kegaduhan nasional.
Fenomena Pembersihan Jejak di Era Digital
Matinya situs pribadi dalam pusaran skandal publik bukanlah hal baru. Ketika sebuah isu memicu amarah publik, pemilik akun biasanya melakukan tindakan darurat (damage control):
- Langkah Defensif: Mematikan domain atau menghapus hosting pribadi dilakukan untuk mencegah netizen melakukan penelusuran lebih dalam (deep-digging) terhadap tulisan-tulisan lama.
- Server Overload: Kunjungan mendadak dari ribuan netizen secara bersamaan (traffic spike) kerap membuat server web berskala kecil mengalami down otomatis.
- Panik Mode: Bisa jadi dr Elda belum siap untuk terkenal, untuk itu menutup semua pinta masuk netizen untuk menyapa dan mempelajari ucapannya.
Namun dalam kacamata hukum dan siber, tindakan menghapus situs web sejatinya hanya menghentikan akses permukaan. Cache mesin pencari hingga arsip digital (Wayback Machine) sering kali telah merekam isi situs tersebut sebelum sempat dimatikan.
Dialektika Etika Nakes dan Beban Moral Awardee LPDP
Kasus ini menyentuh dua isu mendasar yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia:
- Sensitivitas Fasilitas Kesehatan Rakyat: Layanan BPJS Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Komentar yang dinilai nirempati dari seorang tenaga medis terhadap pasien BPJS secara otomatis memicu simpati kolektif masyarakat.
- Ekspektasi Moral Publik: Sebagai penerima beasiswa yang dibiayai oleh pajak rakyat melalui LPDP, ada beban etis dan sosial yang melekat. Publik menuntut standar integritas dan empati yang lebih tinggi dari para akademisi penerima dana negara.
Sanksi Sosial vs Sanksi Etik
Peristiwa ini menegaskan kembali bagaimana hukum sanksi sosial (social sanction) di ruang digital bekerja jauh lebih cepat, masif, dan tanpa ampun dibandingkan proses sidang etik kelembagaan. Menghapus akun media sosial dan mematikan situs web pribadi mungkin bisa meredam paparan langsung, namun reputasi digital yang telah terbentuk akan terus terekam dalam jangka panjang.
Bagi para pejuang beasiswa, tumbangnya situs tips LPDP tersebut mungkin menyisakan rasa penasaran. Namun bagi publik luas, peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa di era digital, jejak ketikan dan empati adalah mata uang reputasi yang paling berharga.
Penutup
Sebagai seorang yang berpendidikan harusnya lebih mengedepankan empati dari pada emosi, luapan emosi yang sesaat dapat menghancurkan segala reputasi baik yang selama ini dibangun.
Pendidikan yang tinggi tidak menjamin akhlak yang mulia.
