Rekening Donasi Dibekukan: Taktik Baru Pembungkaman Aktivis?

Ilustrasi penundaan transaksi rekening donasi aksi oleh bank dan APH sebagai bentuk pembungkaman

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal

​Praktik penggalangan dana publik atau open donasi telah menjadi bagian dari dinamika sosial masyarakat modern. Mulai dari content creator yang menggalang dana kesehatan, aksi tanggap bencana alam, kegiatan gotong royong warga, hingga konsolidasi logistik para aktivis semuanya bertumpu pada solidaritas organik, asas saling percaya (trust), dan kemudahan transaksi digital.

​Namun, fenomena yang menimpa rekening donasi aksi Pati di Bank Mandiri menyalakan alarm bahaya yang memprihatinkan.

​Langkah perbankan membatasi akses rekening nasabah meski berdalih menjalankan perintah Aparat Penegak Hukum (APH) tetap merupakan tindakan sepihak tanpa landasan yuridis yang kuat.

Lebih menggelikan lagi ketika Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi santai: menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi selama 5 hari kerja atas dasar penggalangan dana yang tidak menggunakan badan usaha.

​Klarifikasi ini bukan sekadar penyederhanaan masalah, melainkan indikasi kuat hadirnya instrumen baru untuk mengintervensi ruang gerak masyarakat sipil.

​Pola Pembekuan Terpilih: Mengapa Hanya Rekening Aktivis?

​Selama ini, open donasi berbasis rekening pribadi bertebaran di mana-mana tanpa ada masalah. Kreator konten menggalang dana hingga miliaran rupiah, komunitas lokal mengumpulkan kas warga, hingga bantuan bencana darurat berjalan mulus tanpa pernah tersentuh penundaan transaksi 5 hari kerja dari APH.

​Pertanyaan kritisnya sederhana: Mengapa instrumen administratif ini baru mendadak aktif dan begitu presisi ketika rekening tersebut menampung dana logistik aksi kritis?

​Ketiadaan perlakuan setara (equal treatment) ini memantik penafsiran yang tak bisa dihindari di tengah masyarakat. Ketika aturan hanya ditegakkan secara selektif kepada pihak yang membawa aspirasi atau berbeda pandangan dengan otoritas, tindakan tersebut sulit untuk tidak dibaca sebagai bentuk pembungkaman terselubung (chilling effect).

Polisi dan bank cukup meminjam celah administratif untuk mengunci urat nadi gerakan: logistik finansial.

​Pemblokiran Rekening Berkedok Penundaan Transaksi: Akrobat Semantik APH

​Secara administratif, APH mencoba bermain di ranah semantik. Ini bukan pemblokiran permanen, uangnya tidak disita, cuma ditunda 5 hari kerja! begitu narasi yang dilempar ke publik.

​Namun, mari kita gunakan kacamata realitas. Ketika sebuah rekening menampung donasi untuk kebutuhan mendesak saat hari-H aksi, penundaan akses selama 5 hari kerja secara praktikal memiliki dampak yang sama persis dengan pemblokiran total. Akses dana terputus, operasional lumpuh, dan hak keperdataan nasabah dirampas begitu saja tanpa notifikasi mendahului.

​Bank seharusnya memegang teguh asas prudential banking dan perlindungan nasabah, bukan mendadak menjadi alat eksekusi pasif dari perintah non-yudisial yang kabur. Jika setiap surat perintah APH bisa serta-merta menghentikan transaksi nasabah tanpa uji kepatutan administratif (due diligence) yang ketat, lantas di mana letak jaminan keamanan menyimpan uang di perbankan nasional?

​Misinterpretasi UU P2SK: Menembak Urunan Warga Pakai Pasal Perbankan Gelap

​Dalih lain yang tak kalah memprihatinkan adalah digunakannya narasi legalitas penggalangan dana wajib berbadan usaha dengan merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini adalah bentuk misinterpretasi hukum yang sangat fatal atau pemaksaan pasal (overbreadth).

​Mari kita buka rasio legis (alasan pembentukan) UU P2SK:

  • ​Target utama UU P2SK adalah memberantas praktik perbankan gelap (shadow banking), investasi bodong, pinjaman online ilegal, atau pengumpulan dana berkedok koperasi fiktif.
  • ​UU ini dirancang untuk menindak pihak yang menghimpun dana masyarakat untuk diputar kembali demi meraih keuntungan komersial secara ilegal tanpa izin OJK atau Bank Indonesia.

​Sangat tidak masuk akal jika pasal penghimpunan dana dalam UU P2SK ditembakkan kepada aktivitas open donasi atau urunan swadaya masyarakat!

​Menggalang donasi aksi atau bantuan sosial bukanlah aktivitas jasa keuangan komersial. Uang tersebut dihimpun bukan untuk diputar mencari deviden, melainkan murni disalurkan kembali untuk operasional publik. Menyejajarkan urunan donasi warga dengan praktik shadow banking jelas merupakan tindakan yang merusak tatanan hukum itu sendiri.

​Preseden Buruk bagi Ekosistem Civil Society

​Jika logika hukum selektif ini dibiarkan menjadi standar baru, dampaknya akan sangat destruktif bagi gerakan masyarakat sipil (civil society):

  1. Kriminalisasi Inisiatif Warga: Gerakan gotong royong warga sifatnya spontan. Jika setiap urunan warga diwajibkan mendirikan PT atau Yayasan berbadan hukum, kepedulian sosial warga akan mati sebelum berkembang.
  2. Senjata Baru Pembungkaman Kritis: Ketika pasal-pasal pidana berat (seperti TPPU atau Terorisme) terlalu sulit dibuktikan untuk menghentikan gerakan massa, instrumen tertib administrasi perbankan kini dijadikan senjata baru. Cukup terbitkan surat penundaan transaksi 5 hari kerja, logistik terkunci, dan gerakan sosial gembos di tengah jalan.

​Memulihkan Marwah Kepercayaan Publik

​Klarifikasi santai dari pihak Kepolisian dan sikap pasif perbankan dalam kasus ini telah meninggalkan luka pada asas kepercayaan (trust) publik. Hukum tidak boleh dijadikan instrumen taktis untuk meredam ekspresi warga dengan memoles aturan sektor keuangan yang tidak relevan.

​Jika urunan beli nasi bungkus dan logistik aksi saja harus menunggu bikin badan usaha dan izin perbankan, mungkin sebentar lagi penggalangan dana duka atau kas RT juga harus diancam penundaan transaksi. Sebuah lelucon hukum yang sayangnya sedang dipertontonkan secara telanjang.

Posting Komentar