Kenapa Ruben Onsu Cepat Tersangka? Inisial P & DM di Mata Hukum

Rilis Berita Kasus Penipuan Menampilkan Ruben Onsu Sebagai Tersangka. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal

​Belum usai badai perceraian yang menyita perhatian publik, nama Ruben Onsu kembali menghiasi headline berita nasional dengan kabar yang tak kalah mengejutkan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.

​Ibarat kata, tak ada angin tak ada hujan, proses hukumnya melaju cepat. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana bisa perkara investasi bisnis ini mendadak meledak dan langsung melompat ke penetapan status tersangka?

​Dua Alat Bukti: Sahih atau Prematur?

​Dalam KUHAP, menetapkan seseorang menjadi tersangka bukanlah perkara main-main. Kepolisian wajib mengantongi minimal dua alat bukti yang sah mulai dari keterangan saksi, dokumen perjanjian, hingga bukti transfer antar-rekening.

​Namun, pertanyaannya: apakah bukti yang dipegang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ini sudah benar-benar bulat dan tak terbantahkan? Atau justru masih samar-samar, tetapi tergesa-gesa dinaikkan statusnya karena dorongan opini publik yang terlanjur riuh?

​Satu hal yang janggal dan bikin dahi berkerut adalah konsistensi media dan kepolisian dalam menyembunyikan identitas pelapor (berinisial P) dan korban (berinisial DM), sementara nama terang Ruben Onsu digantung telanjang sebagai headline tunggal pemberitaan.

​Perlindungan Inisial: Amanat UU atau Sekadar Perasaan?

​Secara regulasi hukum acara pidana, penggunaan inisial atau penyamaran identitas umumnya diperuntukkan bagi kasus-kasus spesifik yang diatur ketat oleh undang-undang, seperti:

  • ​Korban atau pelaku di bawah umur (UU SPPA).
  • ​Korban kejahatan kesusilaan/kekerasan seksual (UU TPKS).
  • ​Saksi kunci yang mendapat perlindungan fisik resmi dari LPSK.

​Kasus investasi Ruben Onsu jelas murni sengketa keperdataan yang berujung tuduhan pidana bisnis biasa bukan kasus asusila, bukan pula tindak pidana anak.

Lantas, atas dasar apa polisi dan media kompak membentengi pelapor P dan korban DM di balik tirai inisial? Apakah ada mandat hukum yang melandasinya, atau sekadar asas prikemanusiaan yang diterapkan secara selektif?

​Sebab pada akhirnya, perlindungan inisial ini terasa sia-sia. Begitu berkas dilimpahkan dan sidang pertama dibuka untuk umum di Pengadilan Negeri, nama terang pelapor, korban, hingga alur aliran dana akan terbuka lebar tanpa rahasia.

​Menutup Panggung dengan Tirai Tipis

​Menetapkan seorang tokoh publik sebagai tersangka tanpa transparansi siapa sejatinya pelapor dan korban di baliknya seakan menciptakan panggung teater hukum yang aneh.

​Sistem tidak menutupnya dengan tembok beton yang rapet, melainkan menutupinya dengan tirai tipis transparan. Wajah Ruben Onsu terpampang jelas di luar, sementara sosok di balik layar hanya terlihat samar-samar.

Konstruksi seperti inilah yang memicu spekulasi liar netizen, apakah ini murni penegakan hukum yang adil, atau ada dinamika relasi kuasa yang sedang dimainkan di balik layar?

Posting Komentar