Benarkah Sentuh Istri Membatalkan Wudhu? Dalil Hadis dan Logika Mazhab

Ilustrasi suami yang jenolak dekat istri karena punya wudhu. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Dalam kehidupan rumah tangga, ada satu momen sederhana yang sering kali memicu pertengkaran: saat suami atau istri baru saja berwudhu, lalu tanpa sengaja kulit mereka bersentuhan.

​Seketika timbul perdebatan klasik yang terus berulang, loh kog disentuh sih batal kan wudhu lagi ini. Jika kejadian ini hanya sekali tentu tidak akan ada pertengkaran kecil, namun bagaimana jika sering terjadi?

Bukan tidak mungkin karena kita tinggal satu rumah dengan istri tentu gesekan, senggolan atau sentuhan tidak dapat dihindari, niat hati menjaga wudhu malah batal, baru selesai wudhu wajah masih basah tanpa sengaja tersentuh lagi.

Muncul pertanyaan klasik yang membingungkan: Aduh, batal tidak sih sebenarnya ini, gara-gara batal wudhu malah jadi berantem. Sebagian orang memilih buru-buru ke kamar mandi untuk berwudhu ulang, sementara yang lain santai saja karena menganggap pasangan adalah mahram setelah menikah.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam Islam?

​Akar Perbedaan: Penafsiran Satu Kata dalam Al-Qur'an

​Pangkal perbedaan pandangan ini bermula dari penafsiran ayat Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa ayat 43:

...atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah...

​Kata kunci yang menjadi ajang diskusi para fukaha adalah kata laamastum (menyentuh). Bagi Mazhab Syafi'i yang dominan di Indonesia kata ini dimaknai secara harfiah (tekstual). Bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan bukan mahram (termasuk istri) dapat membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak.

​Namun, di sisi lain, Mazhab Hanafi memiliki penafsiran berbeda. Kata laamastum tidak diartikan sebagai sentuhan kulit biasa, melainkan kata kiasan (majasi) untuk hubungan suami istri (jima'). Selama tidak terjadi hubungan intim, sentuhan fisik biasa tidak membatalkan wudhu sama sekali.

​Menatap Hadis: Praktik Langsung Nabi Bersama Istri

​Bagi kalangan yang menilai sentuhan istri tidak membatalkan wudhu, pijakan hukumnya tidak hanya berhenti pada penafsiran bahasa, melainkan diperkuat oleh riwayat-riwayat hadis sahih dari praktik langsung Rasulullah SAW.

​Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Sayyidah Aisyah r.a. menceritakan pengalaman ketika Nabi SAW salat malam sementara beliau tidur membujur di depan sajadah Nabi. Ketika hendak sujud, Nabi menggeser kaki Aisyah agar bisa sujud, lalu melanjutkan salatnya tanpa berwudhu ulang.

​Dalam riwayat lain (HR. Abu Daud dan Tirmidzi), Aisyah juga menyampaikan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium istrinya, kemudian keluar menuju masjid untuk mendirikan salat tanpa berwudhu kembali.

​Hadis-hadis ini menjadi penjelas (bayan) yang sangat benderang. Jika bersentuhan kulit dengan istri otomatis membatalkan kesucian, tentu Nabi tidak akan melanjutkan salatnya setelah menyentuh kaki atau mencium kening istrinya.

​Logika Hukum: Mana yang Paling Benar?

​Dalam logika hukum (Ushul Fiqh), muncul pertanyaan kritis: Aturan Tuhan itu satu, kalau A bilang Batal dan B bilang Tidak Batal, tidak mungkin keduanya sekaligus benar. Mana yang sah?

​Secara hakiki di hadapan Allah SWT, kebenaran mutlak memang hanya satu. Namun, karena kita hidup berjarak ribuan tahun dari era kenabian dan tidak bisa mengonfirmasi langsung kepada Nabi, perbedaan ijtihad lahir dari usaha para ulama meneliti teks Al-Qur'an dan Hadis.

​Ketika kita dihadapkan pada dua pandangan yang bertolak belakang, umat Islam diajarkan untuk tidak bersikap taklid buta (ikut-ikutan tanpa tahu dalil). Jika kita menatap bukti-bukti hadis sahih bahwa Nabi menyentuh istrinya dan tetap beribadah, memegang dalil hadis yang paling kuat dan jelas adalah langkah rasional agar ibadah kita memiliki landasan yang kukuh.

​Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Mempelajari perbedaan mazhab dan riwayat hadis bukan untuk menciptakan keraguan, melainkan agar kita beribadah berdasarkan pemahaman ilmu yang matang, bukan sekadar keraguan yang tak berdasar.

Penutup

Dalam uraian singkat diatas kita bisa memahami bahwa Islam agama yang mudah dan mempermudah pemeluknya, istri adalah mahram yang tinggal serumah dan tentu saja sentuhan fisik tidak dapat dihindari, jika mengulang pertengkaran yang tidak penting dan menyebabkan hilangnya keharmonisan rumah tangga tentu memilih pendapat yang menurut hati dan perasaan kita benar patut dipilih sebagai jalan keberkahan.

Posting Komentar