SOSIOLEGAL BLOG

Catatan Kritis Sosiolegal

Jatuh di Jalan Bergelombang, Salah Aspal atau Pejabat?

Jatuh di jalan berlubang dan bergelombang sebenarnya salah siapa sih?

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law & Sosiolegal

​Pernah gak sih, kalian jatuh di jalan bukan karena kesenggol kendaraan lain atau ditabrak, tapi murni gara-gara aspal yang bergelombang dan berlubang?

​Udah sakit sekujur badan, malu juga gak tuh? Dikira warga sekitar kita lagi atraksi akrobat gak ada angin, gak ada hujan, eh malah jatuh sendiri terlentang di jalan.

​Kalau pengendara lokal yang saban hari lewat situ mungkin udah paham betul peta zona maut-nya. Tapi kalau pendatang? Mana tahu mereka kalau di balik aspal hitam yang kelihatan mulus itu ada jebakan betmen jalan bergelombang.

​Gak perlu kenceng-kenceng bawa motor. Jalan santai aja bisa langsung celaka begitu ban nginjak alur bergelombang atau lubang kecil yang tak kasat mata. Seketika stang oleng, keseimbangan hilang, dan brak! Kaki sama muka langsung ciuman sama aspal.

​Tapi kalau udah jatuh begitu... sebenarnya ini salah aspal, atau salah pejabatnya?

​Diskriminasi Aspal: Kenapa Jalan Tol Dirawat, Jalan Rakyat Dibiarin?

​Coba kalian perhatikan baik-baik.

​Bukannya dibenerin, jalan umum kita malah dibiarin rusak bertahun-tahun tanpa ada kontrol yang jelas. Beda banget sama jalan tol. Di jalan tol, hampir tiap hari ada petugas lalu-lalang nambal jalan berlubang dan meratakan aspal yang bergelombang.

Kenapa bisa beda kelas begitu?

​Apakah karena jalan umum ini punya Negeri (pemerintah) gratis jadi pengelolaannya asal-asalan dan seadanya? Sementara jalan tol milik swasta/BUMN berbayar jadi perawatannya diservis habis-habisan?

​Padahal, bayar pajak kendaraan kita gak pernah terlambat. Pajak penghasilan dipotong tiap bulan. Tapi kok fasilitas publik yang kita dapat malah kayak Hutan Rimba yang dibiarkan liar memakan korban?

Ini Bukan Laka Tunggal, Ini Pidana Kejahatan Pejabat!

​Setiap ada pengendara yang jatuh gara-gara jalan bergelombang, respon klasik polisi atau petugas di lapangan pasti sama: Oh, ini kecelakaan tunggal.

​Seolah-olah kalau dinamai kecelakaan tunggal, masalah selesai dan itu mutlak salah kita yang gak hati-hati.

​Sebagai praktisi Sosiolegal, saya menolak mentah-mentah narasi pembodohan itu! Ini bukan kecelakaan tunggal. Ini adalah dampak dari KELALAIAN PEJABAT!

​Mari kita buka UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) agar kita semua cerdas:

  • Pasal 24 Ayat 1: Penyelenggara Jalan WAJIB SEGERA dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  • Pasal 24 Ayat 2: Kalau belum sempat dibetulin, mereka WAJIB pasang tanda atau rambu peringatan! (Faktanya? Mana ada rambu di jalan bergelombang? Kebanyakan polos begitu aja!).
  • Pasal 273 Ayat 1: Ini pasalnya! Pejabat yang lalai gak segera benerin jalan rusak sampai bikin orang kecelakaan bisa dipidana PENJARA maksimal 6 Bulan atau denda Rp12 Juta!

Catatan Hukum: Membiarkan jalan rusak sampai bikin warga celaka itu bukan sekadar masalah administratif, tapi masuk ranah Tindak Pidana Kelalaian (Culpa). Kalau warga yang lalai, itu cuma musibah pribadi. Tapi kalau APARAT yang lalai, itu adalah bentuk Pengkhianatan Sumpah Jabatan!


​Ancamannya gak main-main. Selain hukuman penjara, pejabat yang terbukti lalai hingga membahayakan nyawa publik bisa kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari ASN!

​Kenapa Pejabat Berani Membiarkan?

​Karena mereka tahu rakyat kita terlalu lugu dan gampang mengelus dada sambil bilang, Ah, udah nasib.

​Tambah lagi, birokrasi penegakan hukum kita sering menganut paham Esprit de Corps alias sesama instansi pemerintah saling melindungi. Mana ada polisi yang mau gercep menjarain pejabat Dinas PU cuma gara-gara ada pemotor jatuh berdarah-darah di jalanan? Laporan kita paling cuma numpuk jadi Map Coklat di meja aduan.

​Padahal kalau truk ODOL (Over Dimension Over Load) raksasa lewat, aspal digilas sampai keriting dan ambles, pejabat tutup mata. Begitu ada pemotor jatuh jadi korban, pejabat cuci tangan.

​Jangan Cuma Pasrah, Ambil Langkah Ini!

​Kalau kalian atau kerabat kalian sampai jatuh gara-gara jalan bergelombang atau berlubang, jangan cuma nangis di kamar mandi. Lakukan langkah taktis ini:

  1. Foto & Video (Bukti Utama): Foto kondisi jalan yang bergelombang/berlubang dari dekat dan jauh. Foto luka kalian, foto motor yang rusak, dan simpan semua nota berobat/bengkel.
  2. Bikin Laporan Polisi: Minta Surat Keterangan Kecelakaan di Polsek/Polres. Ingat, minta polisinya tulis kronologi yang jujur: Kecelakaan akibat menghindari/terperosok jalan bergelombang/rusak.
  3. Spam di Lapor.go.id / Media Sosial: Bikin jejak digital bahwa pemerintah sudah tahu ada jalan rusak di titik itu tapi sengaja membiarkan.
  4. Gugat! Kalau lukanya parah atau sampai ada korban jiwa, seret Penyelenggara Jalan ke pengadilan pakai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

​Penutup

​Sampai kapan kita mau ngalah sama aspal yang acak-acakan? Nyawa dan keselamatan kita sebagai warga negara yang taat bayar pajak itu berharga, gak sepantasnya ditukar sama kemalasan pejabat yang enggan mengontrol jalanan.

​Mulai sekarang, kalau jatuh gara-gara jalan rusak, berhenti nyalahin takdir. Tagih tanggung jawab pejabat yang digaji pakai uang pajak kita!

Gimana di daerah kalian?

​Ada gak titik jalan jebakan betmen bergelombang yang udah bertahun-tahun dibiarin tanpa disentuh perbaikan sama sekali? Sebutin lokasinya di kolom komentar bawah, siapa tahu dibaca sama dinas terkait!

⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! 😉