SOSIOLEGAL BLOG

Catatan Kritis Sosiolegal

Hajatan tutup jalan itu dzalim secara hukum


Ilustrasi nutup jalan umum total maupun setengah hanya untuk hajatan nikah itu dzalim. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law & Sosiolegal


Bener-bener kelewatan banget ada orang atau kelompok tertentu yang tega menutup jalan umum cuma demi hajatan nikah atau acara pribadi lainnya.

​Bayangkan betapa dzalimnya mereka kepada kita para pengguna jalan baik secara hukum, ekonomi, maupun secara sosial!

​Saya yakin, hampir 100% dari kita yang membaca tulisan ini pernah ngalamin momen menjengkelkan: terpaksa putar balik dan kebingungan cari jalan lain cuma karena ada plang jalan ditutup di tengah jalan raya.

​Apalagi kalau posisi kita saat itu lagi buru-buru, bensin sisa sedikit, tubuh lelah pulang kerja, atau kurir paket dan ojol yang dikejar deadline pesanan. Rasanya ingin berteriak di depan tenda itu:

Hei! Anda yang pesta bahagia sehari, kenapa ratusan orang lain yang harus menanggung repotnya?


​Kenapa Ini Disebut Kezaliman yang Dinormalisasi?

​Masyarakat kita sering kali berlindung di balik kata Maklum dan Toleransi.

  • Ya namanya juga orang hajatan seumur hidup sekali, mbok ya dimaklumi...
  • Kan cuma 2-3 hari aja, jangan pelit sama tetangga...

​Tapi mari kita pakai akal sehat dan logika hukum: Toleransi itu dua arah!

​Anda ingin dihormati saat mengadakan pesta, tapi Anda sama sekali tidak menghormati hak ratusan pengguna jalan yang aspalnya dibiayai oleh pajak negara.

​Ketika Anda memasang tenda di jalan raya tanpa peduli dampaknya, Anda sedang melakukan praktek Pesta Sultan, Modal Trotoar ingin tampil mewah di mata tetangga, tapi tidak mau keluar modal untuk menyewa gedung atau aula yang layak.

​Bedah Hukum Jalanan: Izin Polisi Bukan Surat Sakti!

​Secara hukum, argumen Kami sudah minta izin keramaian ke Polisi/RT adalah kesesatan berpikir yang nyata.

​Mari kita buka UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  1. Syarat Mutlak Jalan Alternatif (Pasal 128 Ayat 1): Penutupan jalan untuk kepentingan pribadi JIKA DAN HANYA JIKA ada jalan alternatif yang layak. Jika pengalihan jalannya dialihkan ke gang tikus sempit yang bikin macet total, maka secara hukum izin tersebut CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM.
  2. Wajib Rambu Resmi (Pasal 128 Ayat 2): Wajib ada rambu petunjuk jalan yang jelas dari petugas, bukan sekadar tulisan tangan asal-asalan Jalan Ditutup!.
  3. Haram Hukumnya Menutup Jalan Utama: Menutup Jalan Nasional atau Jalan Provinsi untuk acara pribadi adalah pelanggaran berat karena melumpuhkan lalu lintas ekonomi publik.

​Kesimpulan: Membangun Kebahagiaan di Atas Sumpah Serapah?

​Nikah itu ibadah, resepsi itu syukuran. Tapi apakah pantas acara yang niatnya mencari keberkahan justru diawali dari sumpah serapah ribuan orang yang emosi karena jalannya disandera?

​Berhentilah merasa jadi Sultan kalau masih menggunakan jalan umum sebagai tempat hajatan pribadi. Pesta di gedung atau lapangan, jalan raya tetap milik publik!

​🎓 Kajian riset lengkap mengenai fenomena ini terindeks di Repositori Ilmiah Zenodo:

HAKIM, T. (2026). Kontestasi Hak Publik vs Privat: Analisis Sosio-Legal Terhadap Fenomena Pesta Sultan Modal Trotoar. Zenodo Repository. DOI: 10.5281/zenodo.18172188.

⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! 😉